BI Checking |
Sering kali kita mendengar kata-kata BI Checking khususnya di dunia "per-KPR-an". Terbayang dalam benak kita suatu rangkaian pengecekan yang konon katanya "hanya" bisa dilakukan dan diketahui oleh badan keuangan/bank. Tapi apakah anda tahu apa sebenarnya BI Checking itu? Mari kita baca sedikit keterangan tentang BI checking yang diambil dari berbagai sumber. Semoga bermanfaat.
BI checking adalah laporan yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia yang berisi riwayat kredit/pinjaman
seorang nasabah kepada bank atau lembaga keuangan non bank. Riwayat
kredit yang bagus atau buruk seorang nasabah terdata dalam data
BI-checking pada Sistem Informasi Debitur ( SID ) Bank Indonesia.
Laporan ini bisa diakses oleh seluruh bank maupun lembaga keuangan non
bank yang menjadi anggota SID di seluruh Indonesia. Dalam BI Checking
termasuk juga masalah kelancaran pembayaran pinjaman atau sering disebut kolektibilitas.
Kolektibilitas yaitu gambaran kondisi pembayaran pokok dan bunga pinjaman serta tingkat kemungkinan diterimanya kembali pinjaman yang telah diberikan. Kolektibilitas kredit berarti menggolongkan kredit berdasarkan kelancaran atau ketidaklancaran pengembalian kredit baik pokok maupun pinjamannya. Kolektibilitas kredit terdiri dari lima macam, yaitu :
1. Kredit lancar
Kolektibilitas yaitu gambaran kondisi pembayaran pokok dan bunga pinjaman serta tingkat kemungkinan diterimanya kembali pinjaman yang telah diberikan. Kolektibilitas kredit berarti menggolongkan kredit berdasarkan kelancaran atau ketidaklancaran pengembalian kredit baik pokok maupun pinjamannya. Kolektibilitas kredit terdiri dari lima macam, yaitu :
1. Kredit lancar
Kredit lancar yaitu
kredit yang perjalanannya lancar atau memuaskan, artinya segala
kewajiban (bunga atau angsuran utang pokok diselesaikan oleh nasabah
secara baik).
2. Kredit dalam perhatian khusus (DPK)
Kredit dalam perhatian khusus yaitu kredit yang selama 1-2 bulan mutasinya mulai tidak lancar, debitur mulai menunggak.
3. Kredit tidak lancar
Kredit
tidak lancar yaitu kredit yang selama 3 atau 6 bulan mutasinya tidak
lancar, pembayaran bunga atau utang pokoknya tidak baik. Usaha-usaha
approach telah dilakukan tapi hasilnya tetap kurang baik.
4. Kredit diragukan
Kredit
diragukan yaitu kredit yang telah tidak lancar dan telah pada jatuh
temponya belum dapat juga diselesaikan oleh debitur yang bersangkutan.
5. Kredit macet
Kredit
macet sebagai kelanjutan dari usaha penyelesaian atau pengaktivan
kembali kredit yang tidak lancar dan usaha itu tidak berhasil, barulah
kredit tersebut dikategorikan kedalam kredit macet.
PENGARUH KOLEKTIBILITAS TERHADAP PENGAJUAN KREDIT
Secara umum lembaga keuangan memperlakukan kolektibilitas sebagai berikut :
- Kolektibilitas 1 - pengajuan kredit akan diproses dan kemungkinan besar disetujui
- Kolektibilitas 2 - pengajuan kredit bisa diproses, namun bisa juga ditolak. Apabila tetap diproses, maka lembaga keuangan akan mencari tahu penyebabnya, apakah karena alasan tertentu yang bisa dimaklumi atau karena kondisi usaha calon nasabah yang sudah mulai bermasalah (orang bank menyebutnya mulai "batuk-batuk")
- Kolektibilitas 3, 4, 5 - pengajuan kredit dengan kolektibilitas 3-5 umumnya langsung ditolak
BAGAIMANA MEMBUAT BI CHECKING ANDA TETAP BAIK ?
Agar reputasi Anda selalu terjaga baik di mata lembaga keuangan berikut kami berikan tips-nya :
Agar reputasi Anda selalu terjaga baik di mata lembaga keuangan berikut kami berikan tips-nya :
- Jangan biarkan ada tunggakkan kredit walau serupiah pun. secara sistem tunggakkan senilai berapapun tetap dicatat sebagai tunggakkan, jika anda tidak melunasinya, maka berangsur-angsur akan menjadi kredit macet.
- Setiap kali Anda melunasi pinjaman di bank atau lembaga keuangan non bank mintalah surat bukti pinjaman lunas. Ini untuk berjaga-jaga seandainya terjadi ketidakakuratan data BI Checking atas nama Anda.
- Sebelum mengajukan kredit/pinjaman lakukanlah bi checking ke Gerai Bank Indonesia terdekat, mintalah kepada petugas BI untuk menjelaskan "reputasi" BI Checking Anda.
Masyarakat baik perorangan maupun badan usaha dapat meminta IDI Historis
(BI Checking) melalui Gerai Bank Indonesia atau kantor Bank Indonesia
setempat dengan persyaratan sebagai berikut :
1. Bagi perorangan:
1. Bagi perorangan:
Menyerahkan fotokopi
identitas diri dengan menunjukkan identitas diri asli antara lain Kartu
Tanda Penduduk/KTP atau Kartu Izin Tinggal Sementara/KITAS.
2. Bagi badan usaha:
- Menyerahkan fotokopi
identitas badan usaha (akta pendirian perusahaan dan perubahan anggaran
dasar terakhir yang memuat susunan dan kewenangan pengurus) dan
fotokopi identitas diri (KTP atau KITAS) dari pengurus yang mengajukan
permintaan IDI Historis, dengan menunjukkan identitas asli badan usaha
dimaksud atau fotokopi identitas badan usaha yang telah dilegalisir, dan
identitas asli diri dari pengurus yang mengajukan permintaan IDI
Historis.
- Permintaan IDI Historis
atas nama perusahaan dapat dikuasakan kepada pejabat atau pegawai
perusahaan. Penerima kuasa menyerahkan surat kuasa asli, fotokopi
identitas badan usaha dan identitas diri pemberi kuasa dan penerima
kuasa, dengan menunjukkan identitas asli badan usaha dimaksud atau
fotokopi identitas badan usaha yang telah dilegalisir, serta identitas
diri asli dari pemberi kuasa dan penerima kuasa.
-
Dalam hal terdapat perbedaan antara susunan pengurus yang berwenang
sesuai anggaran dasar perusahaan dengan data yang terdapat dalam SID,
maka permintaan IDI Historis tidak dapat dipenuhi.
3. Mengisi formulir yang disediakan (dapat mengisi formulir secara online disini : http://www.bi.go.id/id/moneter/biro-informasi-kredit/permintaan-idi-historis/formulir/Formulir.aspx)
Ketidaksesuaian IDI Historis (BI Checking)
Apabila masyarakat sebagai debitur menemukan ketidaksesuaian antara data pada IDI Historis (BI Checking) dan data debitur sebenarnya, maka debitur yang bersangkutan dapat mengkonfirmasi hal tersebut dengan cara:
1. Melakukan konfirmasi data kepada lembaga keuangan yang memberikan fasilitas penyediaan dana/pembiayaan kepada debitur. Apabila setelah dilakukan pengecekan ditemukan kesalahan pelaporan oleh lembaga keuangan, maka lembaga keuangan dimaksud akan memperbaiki data debitur yang tersimpan dalam SID.
2, Melakukan konfirmasi data di Bank Indonesia. Apabila setelah dilakukan pengecekan ditemukan indikasi kesalahan pelaporan oleh lembaga keuangan, maka Bank Indonesia akan meminta lembaga keuangan untuk melakukan pengecekan dan perbaikan data debitur.
Apabila masyarakat sebagai debitur menemukan ketidaksesuaian antara data pada IDI Historis (BI Checking) dan data debitur sebenarnya, maka debitur yang bersangkutan dapat mengkonfirmasi hal tersebut dengan cara:
1. Melakukan konfirmasi data kepada lembaga keuangan yang memberikan fasilitas penyediaan dana/pembiayaan kepada debitur. Apabila setelah dilakukan pengecekan ditemukan kesalahan pelaporan oleh lembaga keuangan, maka lembaga keuangan dimaksud akan memperbaiki data debitur yang tersimpan dalam SID.
2, Melakukan konfirmasi data di Bank Indonesia. Apabila setelah dilakukan pengecekan ditemukan indikasi kesalahan pelaporan oleh lembaga keuangan, maka Bank Indonesia akan meminta lembaga keuangan untuk melakukan pengecekan dan perbaikan data debitur.
Sumber : www.bi.go.id dan referensi yang lain